Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2023

Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, dan tujuan, kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, kemitraan, kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro, inkubasi, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
LD. 2023/No. 18
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan