Peraturan ini mengatur tentang organisasi di lingkungan sekretariat utama, organisasi di lingkungan Deputi bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan, oragnisasi di lingkungan Deputi bidang kerawanan pangan dan gizi, organisasi di lingkungan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, uraian tugas dan penetapan Koordinator Jabatan Fungsional dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat