Dalam Perbup ini diatur tentang ajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal pokok yang diatur: 1. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak 2. Penilaian Objek PBB-P2 3. Dasar PengenaanTarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat