Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2024

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang ajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal pokok yang diatur: 1. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak 2. Penilaian Objek PBB-P2 3. Dasar PengenaanTarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (20) : 12 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan