Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2012 yakni pada: Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi mengatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai yang diangkat menjadi pejabat struktural, CPNS, PNS yang memasuki batas usian pensiun, pegawai yang bekerja pada SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan telah menerapkan remunerasi tidak dibayarkan tambahan penghasilan; diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 10A yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyaluran tambahan penghasilan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat