Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2013

Perubahan Perwali Yogyakarta No. 43 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2012 yakni pada: Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi mengatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai yang diangkat menjadi pejabat struktural, CPNS, PNS yang memasuki batas usian pensiun, pegawai yang bekerja pada SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan telah menerapkan remunerasi tidak dibayarkan tambahan penghasilan; diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan pasal baru yaitu Pasal 10A yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyaluran tambahan penghasilan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No. 43 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan