Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 27 Tahun 2024

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. peraturan Bupati 2. APBD Tahun Anggaran 2024 diubah yang semula sebesar Rp2.043.966.417.605,00 (dua triliun empat puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh belas juta enam ratus lima rupiah) bertambah sebesar Rpl 94.040.516.540,00 (Seratus sembilan puluh empat miliar empat puluh juta lima ratus enam betas ribu lima ratus empat puluh rupiah) sehingga menjadi Rp2.238.006.934.145,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar enam juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus enam empat puluh lima rupiah) 3. Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen palaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
18 September 2024
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Tanggal Berlaku
18 September 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan