1. peraturan Bupati 2. APBD Tahun Anggaran 2024 diubah yang semula sebesar Rp2.043.966.417.605,00 (dua triliun empat puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh belas juta enam ratus lima rupiah) bertambah sebesar Rpl 94.040.516.540,00 (Seratus sembilan puluh empat miliar empat puluh juta lima ratus enam betas ribu lima ratus empat puluh rupiah) sehingga menjadi Rp2.238.006.934.145,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar enam juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus enam empat puluh lima rupiah) 3. Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen palaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat