Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembayaran dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat