Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2024

PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS SELANJA DARI SADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAJ PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini, akan dimasukkan daJam Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS SELANJA DARI SADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAJ PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
30 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2024
Tanggal Berlaku
30 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan