Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2024

PERGESERAN ANGGARAN ANT AR UNIT ORGANISASI, ANT AR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2024 tentang PERGESERAN ANGGARAN ANT AR UNIT ORGANISASI, ANT AR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2024
Tanggal Berlaku
22 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan