Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2024

PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN DAN PERUBAHAN NOMOR REKENING URAIAN KEGIATAN PADA KEGIATAN BELANJA JASA TENAGA ADMINISTRASI DI KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN DAN PERUBAHAN NOMOR REKENING URAIAN KEGIATAN PADA KEGIATAN BELANJA JASA TENAGA ADMINISTRASI DI KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
27 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Tanggal Berlaku
27 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan