Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman umum dalam pengalokasian dan tata cara penyaluran ADK kepada Kampung. Tujuan untuk: a. teralokasikan dan tersalurkannya ADK kepada Kampung; b. terwujudnya tertib administrasi penyaluran ADK kepada Kampung. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengalokasian, tata cara penghitungan, penggunaan, penyaluran, pertanggungjawaban dan pelaporan ADK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat