Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2024

Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Penataan Dan Pengawasan Alat Mesin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Penataan Dan Pengawasan Alat Mesin termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi UPTD, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, jabatan pada UPTD, pegawaian, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Penataan Dan Pengawasan Alat Mesin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
19 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2024
Tanggal Berlaku
19 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (15)
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan