Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka Pengelolaan Arsip Dinamis; b. mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Daerah; dan c. sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat