Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 63 Tahun 2020

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN ARAH KEBIJAKAN BAB III STRATEGI DAN SASARAN BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAB V PENYEDIAAN LAYANAN PAUD HI PADA SATUAN PENDIDIKAN BAB VI GUGUS TUGAS PAUD HI PADA SATUAN PENDIDIKAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 63
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan