ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu
pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini
yang holistik integratif secara optimal agar anak dapat
tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap
perkembangannya;
b. bahwa untuk menjarnin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan
rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan,
sisternatis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi";
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif pada Satuan Pendidikan;
- 1. Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5195);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 ten tang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
12. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
136);
13. Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 Ten tang Pendidikan Anak usia Dini ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146
Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia
Dini ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1679);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk hukum Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan
Produk hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, PRINSIP, DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB III STRATEGI DAN SASARAN
BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V PENYEDIAAN LAYANAN PAUD HI PADA SATUAN PENDIDIKAN
BAB VI GUGUS TUGAS PAUD HI PADA SATUAN PENDIDIKAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|