Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp685.364.466.101,00 (enam ratus delapan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah). APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: a. Pendapatan Daerah sebesar Rp656.864.466.101,00 (enam ratus lima puluh enam milyar delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah); b. Belanja Daerah sebesar Rp685.364.466.101,00 (enam ratus delapan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah); dan c. Pembiayaan netto sebesar Rp28.500.000.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan