Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Inovasi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat