Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan penetapan uang persediaan, Tata Cara Penggunaan Uang Persediaan, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat