Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 75 Tahun 2024

Ketentuan Umum Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Pengajuan Keberatan Retribusi; Tata Cara Pembetulan Dan Pembatalan Ketetapan; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Pembatalan Ketetapan Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 75 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD.2024/NO. 75
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan