Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023

Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penyelenggaraan Tugas Belajar; b. Tata cara pengajuan; c. Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar; d. Layanan Pencantuman Gelar Peningkatan Pendidikan; e. Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar; dan f. Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Belajar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 3
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permintaan Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan