Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Penyelenggaraan Tugas Belajar; b. Tata cara pengajuan; c. Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar; d. Layanan Pencantuman Gelar Peningkatan Pendidikan; e. Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar; dan f. Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Belajar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat