Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian Dan Penggunaan Dana Transfer Kepada Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran berjumlah Rp2.474.746.721.400,00 (dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penggunaan Dana Transfer Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 2
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan