Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 14 terkait pemberian TPP, Pasal 16 terkait penghitungan produktifitas kerja, Pasal 17 terkait disiplin kerja, Pasal 18 terkait penghitungan TPP berdasarkan capaian kerja, Pasal 25 terkait subjek yang tidak dapayt menerima TPP, Pasal 26 terkait penundaan TPP, Pasal 27 terkait TPP bagi CPNS, Pasal 27A terkait TPP ASN bagi PPPK, Pasal 30 terkait TPP ASN tambahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat