Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 14 terkait pemberian TPP, Pasal 16 terkait penghitungan produktifitas kerja, Pasal 17 terkait disiplin kerja, Pasal 18 terkait penghitungan TPP berdasarkan capaian kerja, Pasal 25 terkait subjek yang tidak dapayt menerima TPP, Pasal 26 terkait penundaan TPP, Pasal 27 terkait TPP bagi CPNS, Pasal 27A terkait TPP ASN bagi PPPK, Pasal 30 terkait TPP ASN tambahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
14 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2024
Tanggal Berlaku
14 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (11) : 9 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan