Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk dan Sumber Dana; 3. Besaran Penyertaan Modal Daerah; 4. Anak Perusahaan PT Habaring Hurung; 5. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; 6. Tata Cara Pencairan; 7. Hak dan Kewajiban; 8. Pembagian Dividen; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
18 September 2023
Tanggal Pengundangan
18 September 2023
Tanggal Berlaku
18 September 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No.5, TLD No. 292
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan