Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2024

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. prinsip dan arah kebijakan pengembangan anak usia dini holistik integratif; b. strategi dan sasaran penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif; c. ruang lingkup layanan pengembangan anak usia dini holistik integratif; d. bentuk layanan pengembangan anak usia dini; e. layanan perlindungan, pengasuhan dan kesejahteraan anak; f. layanan pemenuhan kesehatan anak usia dini; g. pembentukan dan kedudukan gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; h. rencana aksi daerah pengembangan anak usia dini holistik integratif; i. pelaporan dan evaluasi; j. pembinaan dan pengawasan; k. pendanan; dan l. penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
07 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2024
Tanggal Berlaku
07 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.12
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan