Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. prinsip dan arah kebijakan pengembangan anak usia dini holistik integratif; b. strategi dan sasaran penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif; c. ruang lingkup layanan pengembangan anak usia dini holistik integratif; d. bentuk layanan pengembangan anak usia dini; e. layanan perlindungan, pengasuhan dan kesejahteraan anak; f. layanan pemenuhan kesehatan anak usia dini; g. pembentukan dan kedudukan gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; h. rencana aksi daerah pengembangan anak usia dini holistik integratif; i. pelaporan dan evaluasi; j. pembinaan dan pengawasan; k. pendanan; dan l. penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat