Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. kedudukan; b. susunan organisasi; c. tugas dan fungsi; d. kelompok jabatan fungsional; e. tata kerja; f. eselonisasi; g. kepegawaian; h. keuangan; dan i. perlengkapan kantor dan aset
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat