Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Atribut Pakaian Dinas, Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas, Pembinaan dan Penagwasan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat