Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 53 Tahun 2020

Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III BANTUAN BEASISWA BAB IV UANG LEMBUR, BIAYA MAKAN/MINUM DAN HONORARIUM BAB V TAMBAHAN PENGHASILAN DAN INSENTIF BAB VI BIAYA SEWA BAB VII BIAYA BAHAN BAKAR MINYAK BAB VIII SEWA RUMAH BAB XIV PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAB XV BIAYA TENDER, SWAKELOLA DAN TIM PPHP BAB XVI PEMBAYARAN UANG MUKA BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Lingkup Pemerintah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 53
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan