Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Pelaksanaan Transaksi Nontunai di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata cara kerja sama pemerintah daerah dengan bank persepsi, jenis penerimaan pendapatan nontunai, mekanisme penerimaan pendapatan nontunai, mekanisme pengeluaran nontunai dan seterusnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat