Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 5A, perubahan Pasal 6, penghapusan asal 10 ayat (6) dan ayat (7), perubahan Pasal 11, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat