Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya konsumsi rapat; e. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; f. satuan biaya pemeliharaan; g. satuan belanja pengadaan barang dan jasa; dan h. satuan biaya pengadaan barang dan jasa konstruksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat