Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maybrat Nomor 101 Tahun 2023

STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya konsumsi rapat; e. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; f. satuan biaya pemeliharaan; g. satuan belanja pengadaan barang dan jasa; dan h. satuan biaya pengadaan barang dan jasa konstruksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maybrat Nomor 101 Tahun 2023 tentang STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAYBRAT TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maybrat
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kumurkek
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
BD. No. 2023/-, LL Kab Maybrat: 4 hal
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maybrat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan