Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, meliputi : a. Penganggaran hibah dan bantuan sosial, b. Pelaksanaan dan penatausahaan hibah dan bantuan sosial, c. Pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bantuan sosial: serta d. Monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat