Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pariwisata yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi daninfrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events); 2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events); dan 3. penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat