1. Ketentuan Umum; 2. Subjek dan Objek Tarif Layanan; 3. Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Tarif Layanan; 4. Struktur dan Tarif Layanan; 5. Tata Cara Pemungutan; 6. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Layanan; 7. Pengelolaan Penerimaan Tarif Layanan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat