Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 43 Tahun 2024

Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Susunan Organisasi, Tugas dan Wewenang; 3. Tata Kerja; 4. Kepegawaian; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
18 September 2024
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Tanggal Berlaku
18 September 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 43
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Timur No. 33 Tahun 2019 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Timur
    Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 33 Tahun 2019 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Timur

  2. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 37 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotawaringin Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan