Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 42 Tahun 2024

Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng Dan Perseroan Terbatas Hapakat Betang Mandiri Sebagai Pelaksana Kerja Perdagangan Karbon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan dan Jangka Waktu Penugasan; 3. Pendanaan dan Dukungan Pemerintah Daerah; 4. Pelaporan; 5. Pengawasan dan Pengendalian; 6. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng Dan Perseroan Terbatas Hapakat Betang Mandiri Sebagai Pelaksana Kerja Perdagangan Karbon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
18 September 2024
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Tanggal Berlaku
18 September 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 42
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan