Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. pertumbuhan ekonomi hijau; b. baseline emisi GRK; c. rencana dan target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; d. kelembagaan perubahan iklim Daerah; e. pemantauan dan evaluasi; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat