Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun 2024

Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. pertumbuhan ekonomi hijau; b. baseline emisi GRK; c. rencana dan target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; d. kelembagaan perubahan iklim Daerah; e. pemantauan dan evaluasi; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
18 September 2024
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Tanggal Berlaku
18 September 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan