Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Bab 3. Ketentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD; Bab 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat