Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2024

Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 3. Penyelenggara Satu Data IndonesaiTingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 4. Pola Komunikasi Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 5. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat; Bab 6. ; Bab 7. Pendanaan; Bab 8. Ketentuan Peralihan; Bab 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumba Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Waikabubak
Tanggal Penetapan
01 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2024 Nomor 10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan