Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran dan Kriteria Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Perencanaan, Pencairan, Pelaksanaan, Penggunaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat