Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2024

Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Februari 2024
Sumber
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan