Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan Pembangunan Desa; Bab 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; Bab 4. Rencana Kerja Pemerintah Desa; Bab 5. Pedoman Pembangunan Desa; Bab 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat