Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Honorarium Bulan Ketiga Belas Pada Hari Raya Keagamaan Kepada Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Besaran dan Pembayaran Apresiasi dalam bentuk Honorarium.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat