Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023

Sistem Kepariwisataan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kelembagaan; Bab 3. Sub Sistem Destinasi Pariwisata; Bab 4. Sub Sistem Pemasaran Pariwisata; Bab 5. Sub Sistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektua; Bab 6. Sub Sistem Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Partisipasi Masyarakat; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Penghargaan; Bab 11. Ketentuan Penyidikan; Bab 12. Ketentuan Pidana; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waikabubak
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan