ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan amanat Pasal 164 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Bab VI huruf D angka 1 huruf d dan angka 2 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 57 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 25 Tahun 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto;
berdasarkan ketentuan Kepmensos Nomor 51/HUK/2024 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan April Tahun 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mojokerto;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- UU No 17 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 47 Tahun 1982, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, PP No 57 Tahun 2024, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, Permenkeu No 25 Tahun 2024, Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020, Perda Kota Mojokerto No 1 Tahun 2024, Perwali Kota Mojokerto No 1 Tahun 2024.
- mengubah ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) pasal 9, ayat (3) dan ayat (4) pasal 13, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IVa.
|