Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Khusus dan Investigasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi; 2. Inspektorat Daerah Kota Baubau yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Inspektorat adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada lingkup Pemerintah Kota Baubau; 3. Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Khusus dan Investigasi yang selanjutnya disingkat dengan PPKBKI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap aparatur pengawasan Inspektorat dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan, dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk bidang investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Khusus dan Investigasi di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
08 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2021
Tanggal Berlaku
08 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 29
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan