1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi; 2. Inspektorat Daerah Kota Baubau yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Inspektorat adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada lingkup Pemerintah Kota Baubau; 3. Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Khusus dan Investigasi yang selanjutnya disingkat dengan PPKBKI adalah norma yang menjadi pedoman bagi segenap aparatur pengawasan Inspektorat dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan, dan memantau tindak lanjut penugasan bidang investigasi, dengan tujuan tercapainya produk bidang investigasi yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat