Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2024

Administrasi dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan atau Penghapusan Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Administrasi dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan atau Penghapusan Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan atau Penghapusan Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2024
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
BD. NO. 2024/8, LL KAB. KEP. ARU, 3 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan