Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2024; c. kerangka ekonomi dan keuangan daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah; e. rencana kerja dan pendanaan daerah; dan f. penutup. Perubahan RKPD digunakan sebagai: a. dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; dan b. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2024 dan dokumen PPAS Perubahan APBD Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2024
Tanggal Berlaku
17 Juli 2024
Sumber
BD.2024/No.21
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan