Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2024; c. kerangka ekonomi dan keuangan daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan daerah; e. rencana kerja dan pendanaan daerah; dan f. penutup. Perubahan RKPD digunakan sebagai: a. dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; dan b. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2024 dan dokumen PPAS Perubahan APBD Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat