Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapin
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2008/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Inspektorat Kabupaten Tapin, dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsur–unsur
organisasinya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun2008
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|