Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023

Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 49 Tahun 2018 tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN WILAYAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SUBANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan