Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB ll RUANG LINGKUP BAB III PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS BAB IV PEMBAYARAN GAJl KETIGA BELAS BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 43
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan