Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
25 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
Tanggal Berlaku
25 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.325
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan